Dispendikbud Kota Serang Layangkan Surat Edaran Penundaan KBM Di Sekolah

SINARBANTEN.COM, Serang – Terhitung masih 4 hari melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, akhirnya Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) kota Serang melayangkan surat edaran penundaan KBM tatap muka.

Berdasarkan surat edaran dari dinas pendidikan Kota Serang dengan nomor nomor 421/2268-Dispendbudkot/2020 tentang penundaan pembelajaran tatap muka tertanggal 19 Agustus 2020 disebutkan, peta zonasi pada website www.covid19.go.id per tanggal 19 Agustus 2020, zonasi Kota Serang berada pada risiko sedang (oranye).

Berpedoman pada SKB empat menteri, pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi wilayah yang berada pada zona hijau atau kuning sementara Kota Serang masuk zona Orange.

Oleh karena itu, KBM tatap muka untuk jenjang SD dan SMP ditunda mulai tanggal 22 Agustus 2020 sampai dengan ada perubahan menjadi zona hijau atau kuning sebagai prasyarat diperkenankan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan kembali dengan sistem belajar dari rumah (BDR).

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas membenarkan bahwa ada penundaan KBM di sekolah.

“Memang benar bahwa KBM di sekolah ditunda. Zonasinya ada di website covid19.go.id,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/8/2020). *[ Redaksi SB ]??