Mendikbud Disarankan Susun Kurikulum Darurat Pandemi

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Di tengah wabah Covid 19, sejumlah orang tua murid dan guru mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI tentang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ada sejumlah hal yang dikeluhkan di antaranya durasi PJJ antar mata pelajaran yang diterapkan pada beberapa sekolah dinilai sangat padat, masalah jaringan internet hingga ketersediaan waktu bagi orang tua yang bekerja untuk mendampingi PJJ.

“Para pihak pelaku atau pelaksana pembelajaran mengeluhkan sistem dan daya dukung teknis yang masih dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan. Ombudsman berpendapat PJJ dengan menggunakan platform daring pada pandemi Covid-19 ini perlu dievaluasi untuk meminimalisir potensi gagalnya target pembelajaran,” ungkap Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran persnya, Minggu (16/8/2020).

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk segera menyusun kurikulum khusus atau darurat di tengah pandemi Covid-19. “Kurikulum yang baru perlu disusun dan diberlakukan untuk penyederhanaan materi tanpa mengurangi kualitas pendidikan,” jelasnya.

Ombudsman, kata Suaedy, menerima laporan bahwa baik guru maupun siswa mengeluhkan kendala teknis dalam PJJ seperti keterbatasan dalam penyediaan gawai, paket data dan keterbatasan akses jaringan internet.

Sehingga, Ombudsman meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyediaan jaringan internet gratis pada beberapa titik. Termasuk juga penyediaan alat atau gawai yang dapat digunakan secara bergantian oleh siswa atau tenaga pendidik yang membutuhkan.

Sementara itu, menanggapi rencana kegiatan pembelajaran tatap muka di beberapa daerah, Suaedy mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab dinas pendidikan setempat dan wajib memperoleh persetujuan dari Kemendikbud dan Satgas Covid-19.

“Selama vaksin Covid-19 belum ditemukan dan diedarkan, sebaiknya kegiatan belajar tatap muka di sekolah bagi daerah yang pernah ada kasus terinfeksi Covid-19 ditunda terlebih dahulu,” tegas Suaedy.

Suaedy berharap Kemendikbud membuat panduan yang lebih mudah dipahami dan dipraktikkan orang tua atau wali siswa, untuk mengurangi beban selama pembelajaran jarak jauh. “Orang tua dituntut untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang mengikuti PJJ. Hal tersebut menimbulkan problem sosial baru karena banyak orang tua/wali murid yang berbenturan waktu dengan jadwal bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga,” ujarnya.

Adapun terkait penggunaan platform daring dalam PJJ juga dikeluhkan oleh para guru maupun murid, karena dianggap monoton dan membosankan. “Kemendikbud perlu memastikan setiap platform dan atau media pembelajaran daring yang digunakan agar disisipkan gim ringan yang bermuatan edukasi. Sehingga pembelajaran tidak monoton,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ] ??