SINARBANTEN.COM, Padang – Hingga kini banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa Injil Berbahasa Minangkabau telah dihapus dari Play Store.
Penghapusan aplikasi tersebut karena banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak Setuju dimuatnya aplikasi tersebut di play store.
Kemudian pada 28 Mei 2020, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Barat Jasman Rizal Irwan telah menyurati Menkominfo Johnny G. Plate untuk menghapus aplikasi tersebut. Dalam surat itu ia mengatakan masyarakat Minangkabau keberatan dan resah terhadap aplikasi tersebut.
Irwan pun turut mengirim tembusan surat tersebut kepada Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelejen Negara, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 032 Wirabraja, Danlantamal II, Danlanud Sutan Sjahrir, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Ketua MUI Sumbar, dan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).
“Kini aplikasi itu sudah dihapus. Sudah dihapus dari play store tanggal 5 Juni yang lalu,” kata Irwan kepada awak media saat diklarifikasi oleh wartawan kebenaran berita tersebut, Jumat (11/6/2020).
Menurut Irwan, alasan utama penghapusan aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau karena aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menilai aplikasi Injil berbahasa Minang bisa memicu polemik berbau suku agama ras dan antargolongan (SARA) jika didiamkan. Karena itu, pihaknya juga mendukung penghapusan aplikasi tersebut. *[ ZT ] ??