Sambut New Normal, Grab Luncurkan Asuransi Covid-19 Dengan Premi Rp 10.000 Per Bulan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam menyambut keseharian baru atau new normal, Grab Indonesia mulai memasarkan produk asuransi. Bekerja sama dengan PFI Mega Life Insurance menawarkan asuransi Covid-19 lewat fitur Insurance dalam platform Grab.

Tujuan dari asuransi Covid 19 adalah agar pengguna yang tengah beradaptasi dengan protokol kesehatan bisa selalu terlindungi.

Pada Senin (1/6/2020), kepada para penggunanya, Grab mengirim surat elektronik yang berbunyi, “Kini, telah hadir produk asuransi di Grab untuk proteksi terhadap Covid-19, yang ditanggung oleh PFI Mega Life Insurance. Cukup dengan premi Rp10.000 per bulan”.

“Untuk perlindungan Covid-19, produk ini memberikan perawatan ICU karena kondisi serius sehubungan dengan Covid-19 senilai Rp 2 juta. Juga Santunan meninggal dunia karena Covid-19 senilai Rp 10 juta,” demikian tambahan isi surat tersebut.

Sedangkan perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan diri senilai Rp 25 juta, termasuk perlindungan 24 jam ketika bepergian ke luar negeri.

Sebagai informasi, perlindungan ini berlaku selama 30 hari dan tidak akan diperbarui secara otomatis. Jadi pengguna Grab harus memperbarui masa perlindungan dengan membeli kembali polis saat masa berlaku sebelumnya habis. Kuota terbatas setiap bulannya. *[ SM ] ??