Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni 2020

SINARBANTEN.COM, Tangsel – Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 dan telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB) Hingga 14 Juni 2020.

Dikeluarkannya keputusan Gubernur Banten tersebut karena masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Perpanjangan Ketiga PSBB ini dalam rangka Penanganan Covid -19. Jadi, masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019,” kata Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Senin (1/6/2020).

Airin berpendapat, pemberlakuan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Khusus untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020,” pungkasnya. *[ AA ] ??