DISDUKCAPIL PANDEGLANG: Ada 4.224 Warga Pandeglang Yang Belum Punya KTP-El

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada September 2020 mendatang belum mendapat respon yang positif dari sebagian masyarakat Pandeglang karena masih banyak warga di Kabupaten Pandeglang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-el). Padahal KTP-el merupakan salah satu syarat warga menggunakan hak pilihnya pada pilkada 2020.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Tb Agus Muhidin mengatakan, terdata ada 4.224 warga di Kabupaten Pandeglang yang belum mempunyai atau belum melakukan perekaman identitas kependudukannya.

“Menurut data di Disdukcapil Pandeglang tercatat 905.447 warga yang sudah wajib mempunyai KTP-l. 4.224 di antaranya belum melakukan perekaman atau belum memiliki KTP-el,” paparnya, Rabu (29/1/2020).

“Tapi kami belum bisa memastikan warga kecamatan mana yang paling banyak belum melakukan perekaman. Karena Disdukcapil Pandeglang akan segera melakukan pemetaan wilayah yang warganya masih belum melakukan perekaman KTP-el, “tambahnya.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el, Agus menghimbau, agar segera mendatangi kecamatan setempat. Karena fungsi KTP-el bukan hanya untuk pemilu saja.

“Selain untuk keperluan pemilu, KTP-el juga berguna untuk kebutuhan pekerjaan, BPJS dan ke imigrasi, “jelasnya *[ AA ] ??