Atas Kejahatan Seksualnya, Reynhard Sinaga Dihukum 30 Tahun Penjara Di Inggris

SINARBANTEN.COM, London – WNI atas nama Reynhard Sinaga (36) divonis penjara seumur hidup atau harus siap menjalani hukuman penjara minimal 30 tahun karena kasus pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris. Untuk melancarkan aksinya, Reynhard menggunakan obat GHB, yang sering disalahgunakan oleh pemerkosa.

Reynhard Sinaga diputuskan bersalah atas kasus kejahatan seksual sebanyak lebih dari 150 aduan dalam jangka waktu dua setengah tahun.

“Pelaku kejahatan seksual terbanyak yang pernah diadili di pengadilan Inggris hari ini telah dihukum seumur hidup setelah membuat mabuk dan melakukan penyerangan seksual terhadap 48 laki-laki, menyusul penuntutan terbesar untuk kasus serupa sepanjang sejarah Crown Prosecution Service,” kata lembaga penuntut pidana pemerintah, CPS, melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2020).

Terdakwa terbukti membujuk korbannya di luar tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke tempat tinggalnya, lokasi ia melakukan kejahatan penyerangan seksual.

Dalam beberapa kasus, Reynhard bahkan merekam kejahatan yang ia lakukan menggunakan kamera ponsel.

Jaksa pemerintah, Ian Rushton, menyebut bahwa skala kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa hampir tidak dapat dipercaya.

“Sikap Reynhard yang sama sekali tidak terlihat berbahaya bisa menipu para laki-laki muda itu, yang sebagian justru sempat berterima kasih atas kebaikan dia dalam menawarkan tempat untuk singgah, sehingga mereka berpikir monster ini adalah seorang pria baik hati,” Rushton. *[ Reuters.com/Sinarbanten.com ] ??