Skema Upah Per Jam Hanya Untuk Kaum Profesional, Bukan Buruh

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berkembangnya gunjang ganjing terkait skema upah per jam, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).

“Omnibus law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan. Jadi supaya tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini [upah berdasar jam kerja], kami tegaskan skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara,” kicau Airlangga melalui akun pribadinya di twitter @airlangga_hrt yang dibaca Sinar Banten pada hari Sabtu (28/12/2019).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, skema upah per jam ditujukan untuk sektor jasa seperti para profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu. Pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.

“Akses diberikan sebagai bagian dari janji Presiden Joko Widodo bahwa undang-undang terobosan ini tidak boleh ada penyusupan kepentingan yang tidak relevan dengan tujuan pembentukannya, “pungkasnya. *[ SM ] ??