SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan keputusan Damri No: 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019 tentang Penyesuaian Tarif Damri Angkutan Bandara Soekarno – Hatta, maka mulai kemaren, Minggu (22/12/2019), tarif perusahaan otobus DAMRI telah mengalami kenaikan untuk seluruh rute dari dan ke Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin menyatakan, penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil survei kepuasan pelanggan serta kemauan dan kemampuan bayar pelanggan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasilnya: pelanggan Damri dinilai mampu secara ekonomi membayar penyesuaian tarif Damri Bandara Soekarno – Hatta.
Kenaikan tarif Damri berkisar dari Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Kenaikan Rp 10.000 semisal, berlalu dari seluruh titik di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Sementara, kenaikan tarif Damri Rp 15.000 terjadi di keberangkatan Damri rute jarak jauh seperti dari Sukabumi dan Purwakarta.
Menurut Setia, seiring kenaikan tariff, Damri akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta alat pemadam api ringan.
“Kami telah melakukan segala upaya untuk menghindari penyesuaian tarif layanan. Namun, penyesuaian tarif ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan kami,” jelas Setia. *[ JM ] ??