SINARBANTEN.COM, Serang – Permasalahan ketenagakerjaan yang ada di sejumlah daerah di Provinsi Banten, terutama dalam perekrutan tenaga kerja, hingga kini tidak ada kemajuan berarti. Terkait pembenahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung pembentukan satgas mafia dan berharap bupati/walikota membuat regulasi yang mendukung pekerjaan bagi masyarakat lokal di industri.
Oleh karena itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten mempertanyakan keseriusan dalam penegakan hukum pemberantasan percaloan tenaga kerja (naker) yang sudah berlangsung lama.
Ketua Apindo Banten, Edi Marsalim mengungkapkan percaloan tenaga kerja dengan pihak-pihak terkait sudah berlangsung lama. Bahkan sudah mengakar sampai tingkat desa, RW dan RT.
“Sejak tahun 2015 lalu saya sudah mempertanyakan hal ini, tapi sampai sekarang tidak ada respon. Terkait dengan rencana Pemprov Banten yang akan membentuk tim satuan tugas mafia tenaga kerja tentunya kami dukung. Harapan kami sih mafia percaloan tenaga kerja tidak ada,” ujarnya, Kamis (12/12/2019).
Meskipun demikian, pihaknya sedikit optimis dengan keberadaan satgas mafia tersebut. Beberapa waktu lalu pelaporan penipuan tenaga kerja yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian tidak ada kejelasanya.
Ditambah lagi, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dan benar dengan mempekerjakan pegawai Non PNS diberikan gaji dibawah standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Sebenarnya kami pernah melaporan orang yang telah melakukan penipuan kepada calon tenaga kerja ke polisi. Tapi perkembangannya tidak memuaskan. Karena itu, jika pemprov hendak membentuk satgas mafia tenaga kerja hendaknya melakukan perbaikan dan pembenahan nyata di depan mata, “ungkapnya.
Menurut pengamatan Edi, sekarang modusnya macam-macam ada yang diminta uang Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Ada juga oknum- oknum tak bertanggungjawab menyebarkan pengumaman lowongan kerja melalui media sosial, facebook dan whatsapp. Mereka dikumpulkan di depan pabrik dan ditipu harta bendanya seperti telepon genggamnya diambil, setelah itu oknum tersebut kabur.
“Sebaiknya bupati dan walikota yang ada di Banten melakukan hal yang sama dengan pemprov. Mestinya ada peraturan daerah dari kabupaten/kota yang mengatur soal batasan pekerja baik dari penduduk setempat dan pendatang. Jangan sampai masyarakat kita banyak yang menganggur. Karena saya melihat di setiap pabrik atau industri penduduk aslinya hanya 15 persen. Harusnya lebih dari 50 persen,” pungkasnya. *[ JM ] ??