DPRD Banten Setujui APBD 2020 Sebesar Rp 13,214 Triliun

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada Selasa, (19/11/2019) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda APBD Banten tahun anggaran 2020 bertempat di Gedung DPRD Banten KP3B Curug di Kota Serang, Akhirnya DPRD Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang mencapai Rp 13,214 triliun menjadi peraturan daerah APBD tahun 2020.

Ketika memberikan sambutan atas persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda APBD Provinsi Banten 2020 menjadi Perda, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, saya mengapresiasi kerja DPRD yang bekerjasama dengan eksekutif. Mengawali hubungan harmonis yang menghasilkan sebuah kesepakatan dan persetujuan APBD 2020 ini.

Perlu diketahui, dalam Raperda APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 total pendapatan mencapai Rp 12,609 triliun. Belanja daerah sebesar Rp 13,214 triliun. Sedangkan surplus/defisit Rp 605,27 miliar.

“Harapan saya, APBD Banten 2020 yang sudah disetujui DPRD Banten tersebut memberikan manfaat kepada rakyat Banten. Mengenai penyertaan modal kepada Bank Banten melaui PT BGD (Banten Glonbal Development) alokasinya nanti di APBD Perubahan 2020 sambil menunggu kondisi terakhir Bank Banten, “papar Wahidin.

Sebenarnya, sambung Wahidin, yang bertanggungjawab adalah PT BGD. Karena Bank Banten anak perusahaan PT BGD. Bukan gubernur. “Sedangkan penyertaan modal terhadap BUMD agrobisnis Banten, hal itu sebagai bentuk intervensi Pemprov Banten terhadap praktik para tengkulak terhadap petani serta menghindarkan para petani dari jerat rentenir, “pungkasnya. *[ HY ] ??