364 Desa di Banten Dalam Status Tertinggal

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan informasi yang dihimpun Sinar Banten, status desa tertuang dalam Keputusan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 201 tahun 2019.

Keputusan tersebut terkait perubahan kedua atas keputusan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tentang status kemajuan dan kemandirian desa.

Di Kabupaten Lebak terdapat 240 desa yang terdiri atas 14 desa maju, 130 desa berkembang, 180 desa tertinggal dan 16 desa sangat tertinggal.

Dalam keputusan Dirjen tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memasukan 364 desa di Banten dalam status tertinggal. Padahal sebelumnya, kementerian tersebut telah membuat keputusan sudah tidak ada lagi desa tertinggal.

Adapun rinciannya adalah Kabupaten Pandeglang sebanyak 326 desa yakni 1 desa mandiri, 15 desa maju, 164 desa berkembang, 137 desa tertinggal dan 9 desa sangat tertinggal.

Selanjutnya, Kabupaten Serang yang memiliki 326 desa terdiri atas 2 desa mandiri, 44 desa maju, 241 desa berkembang dan 39 desa tertinggal.

Kabupaten Tangerang dengan 246 desa terdiri atas 52 desa maju, 186 desa berkembang dan 8 desa tertinggal.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, secara umum Banten sudah tak lagi memiliki daerah tertinggal. Itu seiring dengan pemerintah pusat yang mencabut status daerah tertinggal untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

“Sebetulnya kemarin itu labelisasi sudah dicabut. Kalau daerahnya (dicabut status daerah tertinggal) termasuk desanya juga harusnya. Berarti rentetannya harus satu turunan,” ujar Andika ditemui usai rapat pimpinan di Aula Bappeda Lantai III KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (4/11).

Andika menjelaskan, Pemprov selama ini konsisten mendorong kemajuan desa-desa, serta rutin memberikan bantuan berupa alokasi dana desa (ADD) sebagai penguat bantuan dana desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Intinya setiap tahun kita juga memberikan back up dana bantuan kepada desa, selain DD dari pusat untuk operasional desa. Untuk penguatan agar tadi, dana ADD dan DD yang diterima oleh kepala desa ini bisa istilahnya termanfaatkan dengan maksimal dan positif,” ungkapnya.

Andika meminta, kepada empat pemerintah kabupaten untuk selalu senantiasa memberikan pengawasan dan pembinaannya ke desa-desa.

Menurutnya, dengan alokasi besar yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah maka seharusnya permasalahan infrastruktur dan fasilitas desa bukan lagi menjadi kendala.

“Harusnya yang saya lihat harusnya dari DD dan ADD saja setiap desa hampir, minimal saja ada yang Rp1 miliar. Seharusnya satu dua tahun untuk infrastruktur fasilitas desa sudah harus selesai. Sekarang di Tangerang saja ada satu tahun ada satu desa (dapat) Rp3 miliar, belum dari pendapatan lainnya. Rp 3 miliar untuk desa, minimal buat (membangun) jalan lingkungan selesai,” ungkapnya.

Agar pembangunan di desa bisa optimal daro Pemprov pun selalu memberikan pendampingan. Salah satu pendampingan yang dititikberatkannya adalah soal laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Jangan sampai nanti mereka berbuat baik tapi karena peetanggungjawabannya salah mereka mendapatkan masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Banten Didin Aliyudin mengatakan, jika dibandingkan dengan 2018, status desa di Banten sudah banyak mengalami kemajuan.

Hal itu lah yang menjadi dasar pencabutan Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebagai daerah tertinggal.

Sebagai perbandingan, pada 2018 Kabupaten Lebak memiliki 28 desa sangat tertinggal, 229 desa tertinggal, 76 desa berkembang dan 7 desa maju.

Sementara untuk Pandeglang, 33 desa sangat tertinggal, 161 desa tertinggal, 119 desa berkembang, 12 desa maju. Sedangkan untuk desa mandiri masih tetap yaitu berjumlah satu desa.

“Ada beberapa indikator yang memegaruhi kemajuan desa. Itu terdiri atas ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), kapasitas keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah,” pungkasnya. *[ AA ] ??