SINARBANTEN.COM, Serang – Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbeda dengan guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan batas usia pensiun PNS tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional. Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini menyebutkan, batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Lantas bagaimana dengan Guru ASN-PPPK?
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan rekrutmen guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dalam kata lain, PNS merupakan pegawai tetap sementara PPPK merupakan pegawai kontrak. Dengan demikian, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. *[ Redaksi SB ]🙏🙏