Wilayah Serang Barat Dan Timur Rawan Miras Dan Prostitusi

SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan keterangan yang diperoleh Sinar Banten dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang, ada dua wilayah yang rawan miras (minuman keras/beralkohol) dan prostitusi, yaitu Serang Barat dan Timur.

Untuk kedua wilayah tersebut haruslah mendapat perhatian khusus dari pemerintah, untuk itu Satpol PP mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pekat.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan, titik rawan pekat di Kabupaten Serang ada di Serang Barat, yakni Lingkar Selatan dan Serang Timur, yakni Ciruas, Kragilan, dan Cikande.

“Memang betul bahwa ada dua daerah yang rawan penyakit masyarakat (pekat) yaitu wilayah timur dan barat. Untuk yang menonjol ini, seperti di Lingkar Selatan banyak terdapat aktivitas kafe yang menjual minuman beralkohol. Selain itu, banyak juga yang tidak memiliki perizinan yang lengkap. Dalam penanganannya hal tersebut harus mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, Satpol PP mengajukan revisi perda tentang pekat, untuk memperkuat aturan tersebut, “ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Kemudian Hanafi menambahkan, saat ini di DPRD sedang diparipurnakan tentang revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pekat. Ada poin krusial dalam revisi perda tersebut, yakni pertama poin tentang kandungan alkohol dan kedua mekanisme izin. Menurut dia, jika tidak ada perubahan untuk aturan kandungan alkohol, maka pemkab akan sulit keluarkan izin. “Ini penting dibahas apakah menghalangi investasi atau tidak,” tuturnya.

Sementara, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengajak masyarakat untuk menanggulangi penyakit masyarakat. Hal tersebut dikarenakan penyakit masyarakat ini bukan hanya menjadi beban pemerintah dan polisi, tetapi masyarakat harus ikut membantu.

Ia mengatakan, berkaitan dengan penyakit masyarakat ini kaitannya sangat erat dengan semakin maraknya peredaran minuman beralkohol dan prostitusi. Oleh karena itu, perlu ada penekanan hukum yang lebih tegas.

“Tapi bukan hanya menjadi beban pemerintah dan polisi saja, melainkan masyarakat pun harus ikut membantu sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurut dia, perlu dilihat berapa jumlah aparat kepolisian untuk memberikan garansi keamanan di seluas wilayah Kabupaten Serang 1.600 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 1.400 jiwa. Tentunya dapat diperkirakan berapa anggota kepolisian yang harus menjamin.

“Jadi, perlunya partisipasi masyarakat, kami benahi lagi, kami perbaiki lagi sesuai dengan situasi yang berkembang saat ini,” ujarnya. *[ AA ] ??