Akibat Poligami, Pemprov Banten Pecat ASN

SINARBANTEN.COM, Serang – Akhir-akhir ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten giat melakukan bersih-bersih aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang tidak disiplin.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin bahwa Pemprov Banten telah melaksanakan sidang disiplin terhadap ASN di lingkungan Pemprov Banten yang melakukan pelanggaran.

“Barusan (kemarin) kami sudah sidang disiplin,” katanya saat ditemui di Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, Jumat (25/10/2019).

Hasilnya, ada enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten dipecat. Mereka terbukti melakukan pelanggaran indisipliner yaitu bolos kerja lebih dari 46 hari. Keenamnya terdiri atas tiga guru SMA dan tiga staf yang bertugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten.

Tetapi secara keseluruhan terdapat 10 ASN yang disidang. Hasilnya enam ASN dipecat, mereka terdiri atas tiga guru SMA di sejumlah kabupaten/kota dan tiga staf di OPD Pemprov Banten.

Berikutnya, terdapat juga tiga ASN yang disanksi penurunan pangkat, seorang ASN tak disanksi dan sanksi seorang ASN masih ditangguhkan. Untuk yang penurunan pangkat, kata dia, salah satunya yaitu poligami. “Terdapat 9 orang yang melanggar disiplin dan kode etik, dijatuhi sanksi disiplin,” ujarnya.

Tak hanya kali ini saja, pemecatan terhadap ASN dalam kurun waktu tahun 2019 sudah pernah dilakukan pemprov.

Berdasarkan catatan wartawan, Pemprov Banten pernah memecat delapan ASN di lingkungannya pada April 2019. ASN tersebut memiliki latar belakang jabatan beragam, mulai dari Eselon IV, Eselon III dan guru. Kesalahannya berupa tindakan indisipliner hingga pelecehan seksual.

Komarudin menjelaskan, pemecatan dilakukan untuk membentuk ASN bersih, melayani dan berkinerja tinggi. Ia menekankan, seluruh ASN Pemprov Banten menghindari pelanggaran disiplin dan kode etik. Sehingga kejadian pemecatan tak terulang dikemudian hari.

Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan, terdapat seorang ASN yang sanksinya ditangguhkan karena bukti yang dikumpulkan belum kuat.

“Untuk yang seorang ini merupakan pegawai fungsional. Itu sanksinya kami tangguhkan, karena ada data-data yang perlu diklarifikasi, karena kami juga mau hati-hati. Jangan sampai kami berikan sanksi tapi kenyataannya data-datanya belum cukup. Dan tadi juga sudah ada kesepakatan, jika yang seorang itu akan disidangkan Jumat pekan depan,” ucapnya.

Sanksi yang diberikan merupakan akumulasi pelanggaran ASN dari Januari hingga Oktober 2019.

“Intinya kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ditambah juga yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN),” tuturnya. *[ AhS ] ??