Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2019


SINARBANTEN.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan seluruh produk, termasuk hasil produksi UMKM wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Pada dasarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkhawatirkan kewajiban sertifikasi halal pada seluruh produk di tanah air memberatkan para pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) tanah air.

Ketua MUI Bidang Ekonomi, Lukmanul Hakim di Gran Sahid Hotel, Jakarta, Sabtu (21/9/2019) mengungkapkan, jangan sampai penerapan Sertifikasi halal kemudian mengganggu laju pertumbuhan UMKM, atau bahkan terjadinya banjir produk masuk UMKM dari luar. Itu yang harus kita antisipasi.

“Proses penerbitan label halal dari MUI bagi sebuah produk selama ini bisa diproses kurang lebih selama 43 hari. Dengan adanya keputusan yang baru, maka akan ada prosedur tambahan yang harus diterima oleh para pelaku usaha dalam memenuhinya. Kebijakan penerapan itu harus ditilik juga, bukan hanya sekedar kesiapan, tapi impact dari penerapan itu apakah bisa meningkatkan laju pertumbuhan UMKM atau tidak,” jelasnya

Tambahan prosedur penerbitan label halal, lanjut Lukmanul, juga dari segi biaya akan ada tambahan yang harus ditanggung para pelaku UMKM. Selama ini, biaya di MUI menelan sebesar Rp 2,5 juta per satu perusahaan.

“Biaya tersebut juga selama ini berat bagi pelaku UMKM. Tercatat, sudah ada sekitar 11.249 perusahaan per 2018 yang sudah menerima sertifikat halal dari MUI. Mayoritas yang memiliki label halal tersebut adalah para perusahaan besar, “papar Lukmanul.

Sedangkan pelaku UMKM, kata Lukmanul, ganya sekitar 20 persen. Oleh karenanya, adanya tambahan prosedur hingga biaya harus ditanggapi serius oleh Pemerintah. Sehingga, kewajiban mensertifikatkan produk tidak memberatkan UMKM.

Sebenarnya bisa dikatakan bahwa  UMKM juga merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di mana, 60 persen ekonomi nasional ditopang oleh pelaku UMKM. Sudah saatnya pemerintah masuk terlibat di dalam sertifikasi halal UMKM itu sehingga bisa menyelesaikan masalah pembiayaan ini. *[ SM ] ??