SINARBANTEN.COM, Serang – Saat ini kejahatan seksual pun dianggap sebagai tindak pidana yang dilindungi oleh Undang-Undang. Undang-undang TPKS yang disahkan 12 April 2022, mengatur 9 jenis kekerasan seksual yang masuk dalam tindak pidana. Jenis kekerasan yang dilindungi undang-undang ini masuk dalam pasal 4.
Tindak pidana sesuai pasal yang dimaksud antara lain:
- pelecehan seksual non fisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- epksploitasi seksual;
- perbudakan seksual;
- kekerasan seksual berbasis elektronik
Keuntungan UU TPKS Bagi Perempuan & Masyarakat
Pengesahan RUU TPKS menjadi sebuah Undang-Undang tentu membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih lega. Terlebih kini adanya payung hukum bagi korban kejahatan seksual sekaligus tindak pidana untuk para predator seks. Bukan hanya itu saja, ada sederet manfaat lain yang didapatkan perempuan sekaligus masyarakat dengan adanya undang-undang ini.
Disahkannya UU TPKS ini memberikan perlindungan sekaligus payung hukum bagi perempuan dan juga masyarakat terkait kejahatan seksual yang marak terjadi. Keuntungan peraturan ini seperti adanya peran dari lembaga masyarakat yang menyediakan layanan untuk memberikan pendampingan sekaligus perlindungan bagi korban kejahatan seksual.
Selanjutnya, adanya kompensasi yang diberikan negara untuk korban kejahatan seksual. Kompensasi ini berupa dana bantuan yang diberikan pada korban selama mereka tengah menjalani proses penanganan perkara.
Lalu dengan adanya undang-undang ini, kondisi kesehatan mental korban kejahatan seksual juga lebih diperhatikan. Wujud dari poin ini di antaranya aparat hukum yang membantu proses penanganan perkara tanpa menimbulkan trauma bagi korban, larangan pelaku mendekati korban dalam rentang waktu dan jarak tertentu, hingga keamanan korban yang menjadi prioritas.
Tak kalah penting dari poin-poin sebelumnya, dengan sahnya Undang-undang TKPS ini keluarga dan saksi korban kejahatan seksual juga lebih terjamin. Adanya perlindungan terhadap saksi, pendamping, hingga keluarga korban sebagai bagian dari pemenuhan hak sekaligus keadilan bagi korban kejahatan seksual. *[ Redaksi SB ]🙏🙏