Pendirian BUMD Agrobisnis Telan Dana Rp50 Milliar

SINARBANTEN.COM, Serang – Pada 2020 mendatang, Pemprov Banten bakal memberikan penyertaan modal senilai Rp50 miliar untuk pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis.

“Penyertaan modal terhadap BUMD Agrobisnis di 2020 sebagai bentuk persiapan pembentukannya. Hal itu seiring dengan telah direvisinya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten 2017-2022. Kemarin ada satu kendala, belum tercantol langsung di RPJMD. Tetapi setalah di-review (revisi perda-red) kemarin sudah ada,” ungkap Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Banten Mahdani, Senin (26/8/2019).

Sebenarnya, pembentukan BUMD Agrobisnis diprakarsasi oleh pihak eksekutif dengan mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis pada 2018 lalu. Dalam penyusunannya, DPRD Banten telah membentuk panitia khusus (pansus) dan sudah melakukan kajian.

Namun dalam pembahasannya, pansus mengalami kebuntuan. Pembentukkan BUMD Agrobisnis terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Amanatnya, pembentukan BUMD harus tertuang secara eksplisit dalam RPJMD. Lantaran tak memenuhi syarat, pemprov mengajukan perubahan RPJMD pada Juni lalu. Revisi RPJMD sendiri disahkan pada awal Agustus ini.

Selanjutnya Mahdani menambahkan, dalam pembentukkan BUMD Agrobisnis, pemprov akan memberikan penyertaan modal senilai Rp50 miliar. Usulan pemberian dana segar tersebut bersamaan dengan pengajuan penyertaan modal untuk Bank Banten sebesar Rp175 miliar melalui BUMD PT Banten Global Development (BGD). “Di APBD 2020 dianggarkan untuk BUMD Agrobisnis. Bank Banten di perubahan (APBD 2019) enggak ada (tambahan), adanya di APBD murni 2020 Rp175 miliar,” katanya.

Untuk tindakan konkret realisasi pembentukannya, kata dia, kini pemprov sedang menunggu pengesahaan Raperda tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis. Pemprov sendiri sudah siap karena selain regulasi, pihaknya juga sudah melakukan kajian dari sisi bisnisnya. “Masih pembahasan perdanya, kemarin juga kajian FS (feasibility study) di Biro Ekonomi (Bina Perekonomian-red) sudah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid mengatakan, ada beberapa strategi dan tujuan BUMD Agrobisnis ini didirikan. Antara lain solusi peningkatan kesejahteraan petani, memotong jalur distribusi pangan, peningkatan efisiensi pertanian di Banten, mengurangi tekanan inflasi pangan, dan transformasi balai cadangan pangan menjadi badan usaha daerah.

“Selain itu, BUMD ini juga diharapkan mengoptimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah, menjamin kelancaran suplai pangan Banten, serta menampung dan membeli produk pangan yang dihasilkan petani. Yang pasti menyelamatkan produk pasar dan masyarakat dari hulu ke hilir,” urainya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, pihaknya direncana menggelar rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD 2019 dan delapan raperda usul gubernur dan DPRD pada Selasa (28/8). Raperda tentang Pembentukan BUMD Agrobisnis menjadi salah satu diantaranya.

“Pertama paripurna pengesahan Perubahan APBD 2019. Agenda paripurna selanjutnya pengambilan keputusan terhadap dua raperda usul gubernur. Pertama, Raperda tentang Pembentukkan BUMD Agrobisnis. Selanjutnya juga ada Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Banten,” tuturnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Serang mengungkapkan, sebenarnya ada tiga raperda usul gubernur namun satu Raperda tentang Rencana Wilayah Zonasi dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) didrop. Penundaan pengesahan raperda itu dikarenakan pembahasan rancangan produk hukum daerah itu belum tuntas. Selain itu, pihaknya juga memertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh para nelayan. “Pembahasan secara internalnya belum selesai, belum diplenokan. Kemudian ya kita memaksimalkan aspirasi yang kita tampung, nelayan yang sudah menyampaikan aspirasinya beberapa waktu lalu,” katanya.

Selanjutnya, ada lima raperda lainnya yang berasal dari usul DPRD juga akan disahkan. Kelimanya adalah Raperda tentang Tata Cara Program Penyusunan Peraturan Daerah dan Raperda tentang Pedoman Pengisian Jabatan di Lingkungan BUMD Pemprov Banten. Lalu ada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan serta Raperda tentang Perlindungan Disabilitas.“Terakhir, yang akan ditindaklanjuti adalah Raperda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” tutur politikus Golkar ini. *[ MP ] ??