SINARBANTEN.COM, TangselĀ – Saat ini berbagai cara melakukan pungutan liar berkembang di kota Tangerang Selatan (Tangsel). Modus penjualan buku lembar kerja siswa (LKS) termasuk satu diantara sekian banyak modus yang ada. Modus penjualan buku LKS melalui pedagang atau kantin sekolah merupakan modus lama, dan masalah ini telah dibahas oleh DPRD Tangsel.
Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Sri Lintang Rosi Aryani menyatakan rekomendasi dari evaluasi DPRD Tangsel tahun 2018 lalu seperti tidak diindahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel yang menjadi eksekutor penyelenggara pendidikan.
“Seperti info yang masuk di dewan tahun lalu (2018). Masih beli buku LKS-nya via tukang sayur atau warung kelontong, dan di rapat evaluasi pernah dewan tegaskan pungli terkait pendidikan harus di tiadakan,” ungkap Sri, Selasa (30/7/2019).
Sri meminta kepada pemerintah untuk bisa tegas dalam menindak pelanggaran yang terjadi, serta transparan dalam mengelola anggaran.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Tangsel juga tidak banyak melakukan fungsi-fungsi prefentif dalam mencegah praktik pungli di lembaga pendidikan di daerah itu.
“Harusnya ada ketegasan dan ‘good will’ dari Pemkot Tangsel untuk memasang poster dan terpampang bahwa layanan dinas itu tidak ada pungli,” tegasnya.
Sri mendorong agar petugas saber pungli di Tangsel dapat berfungsi dengan baik, “Dewan sudah tegas, kalau memang sudah dianggarkan ada dana untuk buku, seharusnya sudah tidak ada lagi praktik pungli,” ujarnya. *[ TI ] ??