BP2D Pandeglang dan BPN Perketat Kepengurusan Pajak

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Untuk meningkan pendapatan asli daerah, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperketat aturan kepengurusan pajak.

Akibatnya, masyarakat yang belum membayar pajak, maka tidak bisa mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, misalkan ada seseorang yang belum bayar BPHTB dari transaksi yang ada, maka BPN tidak bisa menerbitkan. Kecuali kalau dia sudah membayar pajak dengan melampirkan keterangan dari BP2D.

“Kami memiliki database wajib pajak yang masih menunggak. Sehingga jika mereka ingin mengurus BPHTB atau balik nama namun belum membayar pajak, maka dipastikan tidak akan diproses, “ungkap Urut, Rabu (31/7/2019).

Bila itu sudah, tambah Urut, maka proses bisa dilanjutkan. Kalau belum, maka harus ditunda. Kami sudah memberlakukan di pertengahan tahun lalu.

Beranjak dari hal tersebut, Utuy mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus BPHTB atau sertifikat balik nama, untuk memeriksa terlebih dahulu dilayanan BP2D. Layanan itu bisa diakses secara online dan menyajikan jumlah tunggakan apabila belum membayar.

“Kami punya data yang belum bayar pajak. Mereka bisa mengecek sudah bayar pajak atau belum ke layanan online. Di situ akan tersajikan nilai tunggakan jika belum membayar. Jadi sebelum ke BPN bisa mengecek langsung ke BP2D,” ujarnya.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pandeglang, Ali Sadikin membenarkan jika proses mengurus BPHTB dan sertifikat balik nama, pemohon harus melampirkan bukti pembayaran pajak. Hanya saja hal itu sudah berlaku sejak lama, sebelum adanya kerjasama dengan BP2D.

“Memang ada syarat yang harus dipenuhi dengan melampirkan bukti pembayaran. Hal itu sudah berlaku sebelum adanya perjanjian dengan BP2D,” kata Ali.

BPN tidak mengelola uang yang masuk untuk mengurus BPHTB. Soalnya BPN hanya bertugas menerima untuk validasi berkas yang masuk. “Kurang hapal untuk biaya kepengurusannya. Kalau prosesnya paling lama lima hari kerja berdasarkan SOP. Itu berlaku untuk perorangan dan perusahaan,” tutupnya. *[ AA ] ??