SINARBANTEN.COM, Serang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang akan menyatukan perizinan pada sistem satu pintu untuk menghindari praktik percaloan terutama saat pembuatan ijin mendirikan bangunan (IMB).
Sebenarnya yarif pembuatan IMB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah serta PP 64 tahun 2016 tentang perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.
Pelayanan satu pintu tersebut rencananya akan menyatukan pelayanan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terlebih dulu.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan A DPMPTSP Kota Serang Dulbarid mengatakan
penyatuan agar tidak ada lagi klaim pelayanan di DPMPTSP Kota Serang lambat oleh calon pembuat IMB.
“Rencana sih begitu, kan selama ini kita (DPMPTSP) saja yang dinilai lambat prosesnya padahal pembuat IMB harus melalui dinas lain. Seperti Dishub terkait amdal lalinnya, DLH kajiannya dan DPUPR,” ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dengan adanya sistem satu pintu maka prakti percaloan terutama calo IMB akan terhindar karena semua perizinan terpusat di DPMPTSP.
Perlu diketahui, percaloan perizinan di Kota Serang membuat dampak tidak baik yaitu pengusaha enggan untuk berinvestasi. Implikasi lainnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang jadi stagnan. *[ TI ] ??