SINARBANTEN.COM, Jakarta – Direkur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan, penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jakarta adalah bagian dari inovasi pelayanan Polisi dalam penegakan hukum modern.
“Sejak E-TLE dioperasikan 8 bulan lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengirim sedikitnya 6.000 surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalulintas sesuai UU No 22/2009, “ungkap Edi, Jumat (19/7/2019).
Selanjutnya Edi memaparkan bahwa pelanggar E-TLE paling besar adalah mereka yang tidak mengunakan sabuk keselamatan. Ribuan pemilik kendaraan yang melanggar tadi telah menyelesaikan tilang di Pengadilan.
Meski banyak pro dan kontra penerapan E-TLE ini, kata Edi Polri terus maju. Lantaran sistem tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Penerapan E-TLE di Jakarta, yang ke depan akan diberlakukan di seluruh Indonesia, semata-mata dibuat untuk meningkatkan pelayanan Polri yang modern dan profesional dalam penegakan hukum. Agar polri semakin dipercaya masyarakat.
Selain menekan penyimpangan, E-TLE juga berfungsi membantu mengungkap kejahatan. Karena nomor kendaraan yang melintas terekam oleh CCTV yang disiapkan.
Masyarakat berharap kedepannya inovasi modern yang digagas Kapolri ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk makin tertib berlalulintas dan bisa memposisikan Polri sejajar dengan polisi modern di dunia. *[ AM ] ??