Bila ASN Korupsi, SEKDA PANDEGLANG: Kami Tidak Akan Beri Bantuan Hukum

SINARBANTEN.COM, Pandeglang –
Sekda Kabupaten Pandeglang, Fery Hasanudin menegaskan bahwa apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) terjerat kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) maka Pemkab Pandeglang tidak akan memberi bantuan hukum.

Tidak diberikannya bantuan hukum, ungkap Fery, karena pihaknya sudah seringkali mengingatkan agar tidak sembarangan mengelola ADD dan DD. “Bantuan hukum? Apa yang harus kita bantu? Ini kan persoalan sudah lama, dan kami sudah mengingatkan. Tindak pidana korupsi itu bukan hanya pelanggarannya, tapi bagaimana uang negara harus diamankan,” imbuhnya, Rabu (17/7/2019).

Sebenarnya peringatan itu sudah disampaikan dalam berbagai kesempatan. Mengingat prinsip penggunaan anggaran harus meliputi aspek, yakni akuntabilitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita sudah berupaya, inspektorat juga berupaya. Kami warning saja semua Pj agar lebih akuntabel dan transparan, “bebernya.

Sekda membantah bila penahanan ASN yang merupakan mantan Pj Kepala Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, akibat kelemahan pembinaan aparatur, termasuk rendahnya pengawasan pemerintah.

“Bukan karena kelemahan pembinaan atau pengawasan, sebab kan mereka memiliki atasan yang tahu persis kondisi anak buahnya,” ucapnya.

Fery kembali menegaskan, Pemkab akan memberi ruang seluas-luasnya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi. “Itu kan ranahnya sudah proses pelimpahan perkaranya di Kejari. Nanti lihat lah duduk perkaranya. Ada kelalaian atau kesengajaan. Kan itu sudah masuk ranah APH, kami tidak akan campur tangan. pungkasnya. *[ TI ] ??