Mulai 1 Juli 2019, Kendaraan Bernomor Polisi Banten Dibebaskan Bea Mutasi dan Denda Pajak

SINARBANTEN.COM, Serang – Terhitung mulai 1 Juli 2019, setiap kendaraan bernomor polisi Banten dibebaskan dalam hal bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mengatakan,
Banten Opar Sohari, batasnya mulai 1 Juli 2019 sampai 31 Oktober 2019. Jadi selama empat bulan ke depan tidak dipungut biaya untuk bea mutasi dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Pembebasan pajak mutasi kendaraan dan bebas denda pajak kendaraan bermotor tersebut, lanjut Opar, adalah dalam rangkaian bulan panutan pajak dan rangkaian HUT Banten ke-18.

“Biasanya hanya tiga bulan. Tapi tahun ini lebih panjang satu bulan, karena. Dengan kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan peran serta masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk untuk melakukan mutasi plat kendaraannya dari daerah asal ke Banten, “jelas Opar, Rabu (3/7/2019).

Opar menguraikan bahwa yang diberlakukan itu bebas denda PKB, bebas BBNKB ke-2 dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu.

Menurutnya, pelaksanaan program bulan pengampunan pajak kendaraan tersebut didasarkan oleh Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 17 Tahun 2019 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.

“Melalui kebijakan ini, diharapkan PAD Banten dapat mengalami kenaikan karena adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan. Hingga kini memang masih banyak wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan,” pungkasnya. *[ TI ] ??