Vanessa Angel Akan Bebas 28 Juni 2019

SINARBANTEN.COM, Surabaya – Pada Rabu, (26/6/2019) Vanessa Angel divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penyebaran konten asusila.

Vanessa Angel dinilai melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman pidana kepada Vanessa Angel dengan penjara selama lima bulan.

“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Vanessa Angel menangis usai mendengar vonis 5 bulan penjara yang dibacakan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6/20190.

Wanita 27 tahun itu langsung memeluk seorang pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis terkait kasus penyebaran konten asusila yang menjeratnya.

Menanggapi putusan yang dibacakan majelis hakim kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan sejatinya pihaknya mengajukan banding atas vonis lima bulan yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Selain itu, pihaknya menilai hukuman lima bulan tersebut dirasa berat. Akan tetapi atas dasar permintaan Vanessa Angel akhirnya tim kuasa hukum mengaku menerima putusan tersebut.

“Karena ini permintaan Vanessa Angel sendiri, meski kami juga keberatan atas putusan itu ya kami menerima,” terang Malik.

Bila mengacu pada putusan hakim, Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menilai Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas, Sabtu (29/6/2019).

“Kami akan jemput pada Minggu nya ya, tapi karena JPU masih pikir-pikir ya. Meskipun akan banding ya kami layani,” katanya.

Diketahui ada beberapa hal yang meringankan Vanessa Angel sehingga dirinya divonis lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

Hal yang meringankan Vanessa di antaranya bertindaksopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga.

Tidak ada hal yang memberatkan Vanessa berdasarkan pertimbangan hakim.

Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara. keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.

Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.

“Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya,” kata Reni.

Tetapi, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment. “Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu,” ucap Reni lagi. *[ AhS ] ??