Hanya 57% Warga Cilegon Yang Peduli Terhadap Akta Kematian

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, dari berbagai macam jenis dokumen kependudukan, hanya jumlah pembuatan akta kematian yang masih minim.

Oleh karena itu, pemerintah telah mengharuskan masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan dari lahir hingga mati. Namun, kondisinya, masih banyak masyarakat yang tidak membuat akta kematian bagi anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Hayati Nufus selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKCS Kota Cilegon menjelaskan, hanya 57 persen masyarakat Kota Cilegon yang meninggal dunia dibuatkan akta kematian oleh anggota keluarganya. “Kalau KTP (kartu tanda penduduk) 100 persen, KIA (kartu identitas anak) 72 persen, akta kelahiran 88 persen,” ujar Nufus, Senin (23/6/2019).

Pembuatan akta kematian, jelas Hayati, sangat penting bagi pencatatan kependudukan di Kota Cilegon, bahkan di Indonesia, karena data-data itu yang akan digunakan dalam implementasi sejumlah program-program pemerintah baik pusat maupun daerah.

Agar masyarakat mau membuat akta keluarga bagi anggota keluarga mereka yang telah meninggal, menurut Nufus pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada ketua RT/RW di Kota Cilegon agar ketika ada warganya yang meninggal dunia, kerabatnya untuk mencatatkan akta kematian di kantor DKCS Kota Cilegon.

“Ke depan kita berupaya melakukan pelayanan secara digital, saat ini yang sudah dilakukan untuk KK (kartu keluarga) sudah digital,” ujarnya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada DKCS Kota Cilegon Yaya Samdia menuturkan, sejauh ini, masyarakat yang memohon akta kematian hanya mereka yang berkepentingan dengan meninggalnya salah satu anggota keluarga mereka.

“Biasanya, pembuatan akta kematian dilakukan untuk keperluan jaminan sosial kematian atau asuransi dalam sebuah perusahaan. Ada juga untuk persyaratan menikah lagi, bagi yang pasangannya meninggal dunia,” paparnya.

Hal itu tentu disayangkan karena fungsi pembuatan akta kematian tidak hanya sekadar untuk kepentingan-kepentingan tersebut saja melainkan tepat sasaran atau tidaknya program yang dicanangkan pemerintah.

Padahal, lanjut Yaya, pembuatan akta kematian sangat mudah. Bisa diurus oleh ketua RT setempat ke kantor DKCS. “Syaratnya kalau meninggalnya di rumah sakit ada surat dari rumah sakit, kalau meninggalnya di rumah ada surat dari RT,” ungkapnya. *[ MP ] ??