SINARBANTEN.COM, Tangsel – Di seluruh kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih banyak terlihat tempat sebaran lokasi pembuangan sampah liar. Bahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat sering menangkap basah dan menegor para pengendara motor yang membuang sampah bukan pada tempatnya.
Bahkan, beredar video hingga viral di media sosial tentang oknum pengendara sepeda kepergok buang sampah sembarangan. Sampah yang dibungkus kantong plastik, dibuang di bawah Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi belum adanya kesadaran masyarakat Tangsel untuk membuang sampah pada tempatnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yepi Suherman mengungkapkan, pihaknya akan segera menerbitkan aturan sanksi bagi oknum masyarakat yang kepergok buang sampah sembarangan. Kini regulasinya sudah ada di Provinsi Banten.
“Nanti setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan dikenakan denda. Namanya uang paksa atau denda Rp 50 juta atau tiga bulan penjara,” ucapnya, Senin (17/6/2019).
Suherman memaparkan, aksi pembuangan sampah sembarangan yang masif terjadi di banyak wilayah karena belum adanya aturan tegas. Oleh karenanya, peraturan daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah direvisi.
Suherman mengatakan, aturannya lebih diperketat lagi lewat perubahan beberapa pasal. Jika perorangan ataupun perusahaan terbukti membuang sampah sembarangan, dikenai sanksi tegas.
“Kami lagi bentuk SOP dan tipiring. Kita pengennya ada tim gabungan yang berasal dari TNI/Polri, kejaksaan dan lintas organisasi perangkat daerah, ” pungkasnya. *[ AM ] ??