SINARBANTEN.COM, Serang – Empat puluh hari pasca pemilu serentak 2019, Jaringan Rakyat Demokrasi untuk Pemilu (JRDP) Banten menyerahkan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator JRDP Banten Nana Subana menyebut, hal pertama harus dievaluasi adalah soal relugasi Undang-Undang Pemilu serentak.
“Pemilihan serentak ini kan tafsir yang dimenangkan Yusril di MK, kalau tadi KPU Banten bicara itu, bisa dibahasakan dilakukan tidak dalam sehari,” katanya, di Kota Serang, Senin (27/5/2019).
Lanjut Nana, KPU juga harus memperhatikan soal manajemen logistik yang harus diselesaikan serta pemilihan badan AD HOC pemilu terutama menyangkut kinerja dan integritasnya.
“JRDP memandang rekrutmen badan AD HOC juga penting untuk dievaluasi soal integritas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas sebab banyak PSU karena penyelengara di bawah tidak memiliki integritas,” ujarnya.
Selain itu, dituturkan Nana, JRDP juga memandang KPU harus tepat dalam menentukan daftar pemilih.
KPU harus mengambil sikap tidak lagi terombang ambing oleh usulan peserta pemilu sehingga DPT jadi berubah-ubah.
“Baru kali ini pemilu ada DPTHP sampai tiga kali biasanya DPT selesai yang gak masuk tinggal DPTb nantinya,” tukasnya.
Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana menuturkan beberapa hal yang berkaitan dengan hal tekhnis dari apa yang sudah terjadi selama proses pungut hitung pemahaman dan kemampuan petugas ad Hoc harus ditingkatkan
“Begitu juga saat perekrutan ad Hoc harus memerlukan waktu yang cukup memang keamarin waktunya agak mepet dan terlihat kurang maksimal,” ujarnya.
Sementara soal pemilu serentak menurutnya, pemilu serentak cukup efektif namun harus ditingkatkan dari sisi kinerja KPU di daerah. “Saya rasa itu udah cukup efektif tinggal dari sisi kitanya saja ditingkatkan,” singkatnya. *[ MP ] ??