Sebanyak 51 Juta WNI Telah Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Hingga awal Mei 2019, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini tercatat 51 juta orang. Atau sekitar 58 persen dari total angkatan kerja yang mencapai 91 juta orang.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan bahwa umlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut tergolong masih jauh dari target. Untuk itu mereka berharap bagi para pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera didaftarkan. Salah satu sektor yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menurut dia adalah sektor informal.

Untuk itu Agus mengajak masyarakat untuk membuka agen pendaftaran BPJSTK untuk pekerja sektor informal di setiap lini. ’’Ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendaftarkan atau mengikut sertakan pekerja sektor informal,’’ kata Agus menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (6/5/2019).

Menurutnya untuk meningkatkan kepesertaan pekerja sektor informal, perlu melibatkan peran serta masyarakat. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan edukasi serta intensif bagi para agen yang menerima pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk kalangan pekerja informal.

Agus menjelaskan saat ini para agen sudah mendapatkan insentif sekitar 7,5 persen. Total agen BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdata mencapai 5.000 orang dan tersebar di seluruh Indonesia. Para agen ini fokus mendaftarkan pekerja sektor informal dan mikro untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan dalam pertemuan itu Wapres JK berpesan supaya BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan nilai manfaat untuk jaminan hari tuan serta jaminan lainnya. Sehingga bisa membantu seluruh pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan secara rinci jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada 30,4 juta orang. Kemudian untuk program jaminan kematian (JKM) juga sama sejumlah 30,4 juta orang. Lantas untuk program jaminan hari tua (JHT) ada 15,4 orang dan program jaminan pensiun (JP) ada 11,8 juta orang.

Meski saat ini jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan masih belum maksimal, menurut Timboel kondisi ini dipicu sejumlah faktor seperti adanya persepsi dari manajemen pemberi kerja atau perusahaan, mereka keluar dua biaya dua kali untuk program dana pensiun. ’’Mereka menganggap sudah membayar iuran di program JP BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tetap wajib memberikan uang pesangon pensiun,’’ katanya. *[ IP ] ??