Pemrov dan DPRD Banten Sahkan RAPERDA Pembangunan Pertanian Jadi PERDA

SINARBANTEN.COM, Serang – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, kesepakatan
Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Banten dalam pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan (Raperda) Pertanian menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Banten sebagai bentuk komitmen Pemprov Banten dalam memajukan dan menyejahterakan petani di Banten.

“Raperda ini nantinya kalau sudah diperdakan akan menjadi dasar hukum Pemerintah Provinsi Banten dalam perencanaan dan sinergi kebijakan untuk pembangunan pertanian berkelanjutan serta untuk meningkatkan produksi dan produktivitas,” kata Wagub Andika, usai mengikuti rapat paripurna, Kamis (2/5/2019).

Selanjutnya terkait pelaksanaan peraturan daerah ini, kata Andika, akan disusun masterplan kawasan pertanian yang berfungsi sebagai pedoman dalam pengembangan kawasan komoditas unggulan pertanian, dengan konsep pengembangan yang lebih terarah dan fokus sehingga dapat membuka peluang pasar dan minat investor bidang pertanian di Banten.

Menurut Andika, peraturan daerah ini juga akan selaras dengan kebijakan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dan Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pangan.

“Saat ini, kami juga terus fokus dan mengoptimalkan pembangunan sektor pertanian, menyusun program skala prioritas pertanian agar dapat maksimal menghasilkan peningkatan terhadap produksi pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para petani,” kata Andika.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus Tauchid mengatakan, perda yang baru disahkan tersebut akan menjangkau pengembangan sektor pertanian di Banten yang selama ini belum masuk ke dalam kebijakan strategis Pemprov Banten di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah).

“Sebagai contoh, dalam RPJMD konsen kita itu di bidang tanaman pangan hanya padi, jagung, dan kedelai, dengan adanya perda ini, komoditas di luar itu akan juga memiliki payung hukum untuk digarap pemprov secara serius sepanjang dinilai memiliki potensi,” pungkasnya. *[ YM ] ??