SINARBANTEN.COM, Serang – Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir di Gedung Gelanggang Remaja (GGR) Kompleks Stadion Maulana Yusuf Ciceri yang terlalu mahal. Pasalnya untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang dikenakan mencapai Rp3.000. Padahal, dalam Perda Retribusi disebutkan, tarif parkir untuk roda dua adalah Rp1.000.
Sementara untuk roda empat Rp2.000. Saat ini Pemerintah Kota Serang memang tengah merevisi tarif tersebut karena terlalu murah. Namun sampai saat ini revisi tersebut belum disahkan karena belum selesai dibahas.
Menurut pantauan Tim Sinar Banten, Sabtu (4/5/2019) harga tiket parkir di Gedung Gelanggang Remaja (GGR) Kompleks Stadion Maulana Yusuf Ciceri memang terlalu mahal. Dalam karcis ditulis tarif kendaraan roda dua Rp3.000. Sementara Dinas Perhubungan Kota Serang menyatakan tidak pernah mengeluarkan karcis tersebut.
Johari, 28, karyawan swasta di Serang mengatakan bahwa kemarin saat ia mendatangi Gedung Gelanggang Remaja, ia disodori karcis parkir dengan nominal Rp3.000. Dalam karcis berwarna merah jambu tersebut tertulis bahwa tarif parkir tepi jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2014.“Bahkan di situ ada tulisan Dinas Perhubungan Kota Serang,” katanya, Sabtu (4/5/2019).
Johari mengungkapkan bahwa tarif parkir untuk roda dua biasanya hanya Rp1.000 atau paling mahal Rp2.000. Namun di Gedung Gelanggang Remaja mencapai Rp3.000. Tarif ini menurutnya sama dengan tarif parkir untuk kendaraan roda empat atau tarif parkir di mal. Sementara tempat parkir di Gedung Gelanggang Remaja hanya mempergunakan badan jalan.
Di tempat terpisah, Kepala UPT Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Serang Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan karcis untuk lokasi parkir di Gedung Gelanggang Remaja sehingga bisa dikatakan karcis tersebut ilegal.
Ia mengatakan bahwa karcis yang legal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang memiliki perforasi atau lubang kecil. Sementara pada karcis yang diberikan oleh petugas parkir di Gedung Gelanggang Remaja tidak ada perforasinya.
Walaupun hingga kini banyak warga yang mengeluhkan adanya karcis ilegal di Gedung Gelanggang Remaja tetapi Dinas Perhubungan Kota Serang saat ini belum akan menindak pemalsuan karcis tersebut dengan alasan saat ini Dinas Perhubungan Kota Serang sedang fokus pada uji coba sistem satu arah.
Penindakan pada karcis ilegal tersebut kemungkinan baru akan dilakukan setelah uji coba sistem satu arah selesai atau setelah Hari Raya Idul Fitri. *[ TI ] ??