Pemkab Lebak Larang Rumah Makan Buka Siang Hari Selama Ramadhan

SINARBANTEN.COM, Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Provinsi Banten, telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi rumah makan buka siang hari selama Bulan Ramadhan.

“Surat edaran sudah disampaikan ke masyarakat, pengusaha makan tidak boleh buka siang hari, Allah sudah kasih rejeki selama 11 bulan, sebulan ini kita konsentrasi ibadah,” kata Iti di Pendopo Kabupaten Lebak, Kamis (2/5/2019).

Iti mengimbau para pengusaha rumah makan mematuhi aturan tersebut. Peraturan berlaku selama satu bulan penuh, dimulai saat hari pertama puasa hingga H-1 lebaran. Jika buka siap-siap saja di-sweeping.

Sebagai informasi, rumah makan yang tutup, diperbolehkan beroperasi pada sore hari menjelang buka puasa. *[ ZT ] ??