BKN SERANG: Sepanjang Tahun 2018, Sebanyak 150 ASN Terlibat Korupsi

SINARBANTEN.COM, Serang – Menurut data yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihimpun dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang tahun 2018 ada 2.357 ASN di Indonesia yang terlibat korupsi dan 150 di antaranya berasal dari Banten.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah IV Sugeng Basuki mengatakan, “Mereka harus di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat-red).”

Sebenarnya belum semua ASN yang korupsi diberhentikan, kata Sugeng, apabila ASN yang terlibat korupsi belum diberhentikan kepala daerahnya, maka KPK akan menekan kepala daerah tersebut.

Karena membayar orang yang seharusnya dipecat tapi tak dipecat merupakan suatu kerugian negara. Hanya saja, sanksi bagi para kepala daerah masih dirumuskan.

Ia mengatakan, korupsi kadang-kadang terjadi di lingkup ASN. Lantaran sanksi bagi ASN yang terlibat korupsi adalah pemberhentian dengan tidak hormat, maka ia mengingatkan para abdi negara untuk tidak melakukan korupsi.

Semua transaksi keuangan dicatat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK bisa melacak meskipun aliran dana bukan masuk ke rekening atas nama sendiri. “Pasti ketahuan kalau atas nama istri, anak, bahkan kerabat,” ujarnya. *[ TI ] ??