KEMENHUB: Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Berlaku Mulai 1 Mei 2019

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menetapkan tarif batas bawah ojol Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km untuk Jabodetabek. Menanggapi hal itu, aplikator ojek online (ojol) Go-Jek masih mempelajari keputusan pemerintah terkait tarif baru tersebut.

Go-Jek menyatakan akan mempelajari dampak terhadap permintaan konsumen atas keputusan tarif ini, pendapatan mitra, serta mitra usaha kecil mikro menengah (UMKM).

“Terkait pedoman tarif ini, kami masih mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem Go-Jek yang menggunakan layanan antar ojek online,” kata Vice President Corporate Affairs Go-Jek Indonesia Michael Say, Rabu (27/3/2019).

Tarif ini berlaku pada 1 Mei 2019 mendatang. Pemerintah, memberikan waktu 3 bulan untuk mengevaluasi tarif tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Go-Jek belum membalas pesan saat ditanya apakah akan mengusulkan tarif baru jika kebijakan ini berdampak pada penurunan jumlah konsumen.

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, pengaturan tarif ojol dengan model batas bawah dan atas sudah tepat.

“Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Tapi, YLKI juga memberi catatan. Dia menuturkan, regulasi ojol dan kenaikan tarif harusnya juga menjamin adanya peningkatan aspek pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan. Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojol.

Lalu, soal besaran kenaikan tarif seharusnya juga sudah termasuk potongan 20% kepada aplikator. Jika tidak, maka kenaikan itu dinilai terlalu besar.

“Terkait besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20% yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik,” tutupnya. *[ SM ] ??