Waspadalah, Parkir di Trotoar Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Juta

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Kini masyarakat Indonesia, khususnya Cilegon harus waspada dan taat hukum. Ternyata Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Demikian disampaikan Kasi Pengendalian Operasional pada Dispol PP Suroto, Jumat (8/3/2019). Ia mengatakan, untuk sanksi dalam perda sudah dijelaskan pada Perda Nomor 5 Tahun 2003 Pasal 23, bagi yang melanggar perda tersebut akan diancam pidana tiga bulan penjara atau denda lima juta rupiah.

“Dalam Perda juga sudah jelas sanksinya pidana dan dendanya, tapi untuk sementara masyarakat Cilegon saat diberitahu masih menurut untuk mematuhi Perda tersebut jadi belum ada yang kita lalukan dengan sanksi tegas tersebut,” ujarnya. *[ AM ] ??