SINARBANTEN.COM, Serang – Kabar gembira bagi para caleg karena KPU sudah memperbolehkan partai politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg) memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektronik dan online secara mandiri.
Demikian tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor : 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/KPU/I/2019 tentang petunjuk teknis (juknis) fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.
Anggota KPU Banten, Eka Setyalaksmana ditemui usai Rapat Koordinasi persiapan penayangan iklan kampanye di media pada pemilu 2019 mengatakan, poin penting yang harus diketahui baik untuk parpol, caleg dan calon DPD adalah selain iklan yang difasilitasi oleh KPU RI, baik parpol, caleg DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota boleh memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektornik maupun online dengan ketentuan dan batasan.
Misalnya iklan di media cetak itu jatahnya satu halaman per partai. Dan itu sifatnya akumulatif, kalau caleg mau pasang iklan taruhlah setengah halaman maka iklan parpolnya sisa setengah halaman. Hal itu juga berlaku pada caleg di Kabupaten/Kota yang sama parpolnya. Nanti kita akan teruskan informasi ke teman-teman KPU Kabupaten/Kota,” ujar Eka di Aula KPU Banten, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (9/3/2019).
Untuk mekanisme pemasangan iklan baik parpol dan caleg secara mandiri, lanjut Eka, hal tersebut telah diatur dalam juknis dari KPU RI.
“Jadi kalau ada caleg yang mau pasang iklan harus ada rekomendasi dari parpol si caleg itu, dan dari parpol ada tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” katanya.
Mengenai waktu penayangan iklan, mantan Komisioner Bawaslu itu mengungkapkan jika ikaln kampanye sesuai jadwal pada tahapan pemilu yakni mulai 24 Maret-13 April 2019. Sedangkana iklan yang difasilitasi oleh KPU hanya ilkaln untuk calon anggota DPD RI.
Kalau di kita yah yang (calon) DPD RI saja. Kalau parpol capres dan cawpres itu domainnya KPU RI,” ujarnya.
Ditambahkan Eka, untuk iklan kampanye di media sosial (medsos) yang dikategorikan sebagai media online wajib menggunakan gambar statis atau tidak bergerak.
Nggak boleh video harus gambar statis. Termasuk juga melalui whatsapp, kalau beriklan di media penerima pesan harus statis,” katanya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengatakan, tetap akan mengawasi penayangan iklan parol dan caleg baik itu di media cetak, elektornik dan online.
Yang kita awasi itu mulai dari konten, ukuran dan media yang digunakan sesuai syarat yang diatur. Kemudian, kami juga lekuka upaya pencegahan agar jangan sampai ada konflik dan sengketa antar peserta pemilu karena iklan. Ini sangat rentan,” kata Badrul.
Untuk penayangan iklan di medsos, lanjut Badrul, pihaknya tetap mengacu pada standar kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018. Sama juga kaya di whatsapp, kalau pasang iklan di media penerima pesan. Tapi untuk bentuknya dalam aturan tidak menyebutkan secara sepesisfik apakah statis atau bisa video,” katanya.
Ia juga memberikan peringatan kepada para peserta pemilu terkait iklan yang ditayangkan. Badrul meminta kepada peserta pemilu untuk tidak memasang iklan secara berlebihan.
Jangan sampai nyerobot jatah caleg-caleg yang lain. Kita juga akan kontrol, dan para peserta harus wasapada karena kalau banyak iklannya dan melebihi dana kampanye yang dilaporkan akan kita periksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Badrul, baik parpol dan caleg dilarang memasng ikaln di media komunitas.
Media mereka bukan untuk beriklan dan hanya bisa untuk menyampaikan informasi tahapan atau kegiatan yang bersama dengan pemilu,”pungkasnya. *[ HY ] ??