SINARBANTEN.COM, Serang – Pimpinan wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Provinsi Banten menggelar pelatihan pengelolaan zakat,infak dan shodaqoh (ZIS). Kegiatan tersebut dalam rangka pembengkalan calon taskyl/pengurus pusat zakat umat (PZU) PW Persis Banten.
“Saat ini kita sedang melakukan tahapan pembekalan calon tasykil atau pengurus pusat zakat umat. Sebelum membentuk tasykil,” kata ketua pelaksana pelatihan Muhammad Juanda dalam keterangan persnya kepada awak media, Kamis (28/2/2019).
Menurut Juanda, pelatihan diikuti 35 peserta dari pengurus Persis se Banten. Para peserta ini setelah diharapkan menguasai materi yang diberikan narasumber bisa menginformasikan ke seluruh jamaah. Bahwa PW Persis Banten akan mendirikan PZU.
“Karena selama ini perzakatan di lingkup Persis Banten masih dikelola di Bidgar (bidang garapan) Perzakatan. Yang tidak ada legalitasnya. Insya Allah meski mengurus legalitas PZU prosesnya tidak mudah, kami tetap semangat,” jelas Juanda.
Sementara Angga Nugraha dari PZU pusat yang sebagai narasumber yang menyampaikan materi perkembangan zakat di Indonesia.
Masyarakat Indonesia, kata Angga, gemar berderma jika program yang disampaikan jelas. Jadi taskyl atau pengurus harus pintar membuat program yang jelas dan menarik minat masyarakat.
Sebagai rukun islam ketiga, jelas Angga, zakat wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat (muzakki) untuk menyucikan hartanya dengan cara menyalurkan zakatnya kepada mustahik.
“Zakat tidak hanya berfungsi untuk menolong perekonomian mustahik, tetapi juga dapat menjadi instrumen penyeimbang dalam sektor ekonomi islam,” tukasnya.
Selain materi peekembangan zakat di Indonesia , para peserta juga dibekali materi zakat dalam Al-Quran As- Sunnah dan Perundang-undangan.
Diantaranya mengenai zakat dalam Perundang-undangan mempunyai regulasi tentang zakat yakni Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dan telah direvisi dengan UU nomor 23 tahun 2011. *[ JM ] ??