SINARBANTEN.COM, Serang – Jelang pemilu yang semakin mendekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Banten masih kekurangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga KPU Banten membuka pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilu 2019.
“Sesuai dengan surat pengumuman KPU Kabupaten Serang yang sudah di edarkan tentang pembentukan KPPS Pemiilu 2019, hari ini mulai kita buka,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar di Serang, Kamis (28/2/2019).
Abidin mengatakan, dalam rangka seleksi calon anggota KPPS pemilu 2019, KPU mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS dengan beberapa ketentuan.
“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar yaitu salah satunya adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atah yang sederajat, dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, dan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945,” katanya.
Abidin menjelaskan, beberapa persyaratan lainnya adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, tidak pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu, bebas narkotika, dan beberapa persyaratan lainnya.
” Semua persyaratan itu harus dipenuhi, termasuk tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu,” katanya.
Menurut Abidin, beberapa persyaratan yang umum itu sudah pasti ada, dan itu juga harus dipenuhi oleh pendaftar. “Foto kopi ijasah dan legalisir serta yang lainnya itu yang umum tetap harus di penuhi juga,” katanya.
Abidin menambahkan, pendaftar membawa kelengkapan langsung ke sekretariat PPS sesuai domisili kecamatan. “Dokumen semua dibawa langsung ke PPS kecamatan sesuai domisili paling lambat 12 Maret 2019,” katanya. *[ AM ] ??