RUU Permusikan Masih Menimbulkan Permasalahan

SINARBANTEN.COM, Tangsel –
Pro dan kontra Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) belum usai, malah semakin banyak yang kontra. Ada beberapa pasal dalam RUU Permusikan yang dianggap mengekang kebebsan para pelaku seniman musik dalam berkarya.

Direktur Eksekutif RICE, Chavchay Syaifullah, mengatakan dalam acara Diskusi Publik Pro Kontra RUU Permusikan yang digelar di Galery Rempoa Satoe, Rempoa, Tangerang Selatan, baru-baru ini, RUU Permusikan yang merupakan inisiatif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019.

“RUU Permusikan tersebut dilatarbelakangi oleh fakta bahwa permusikan di tanah air masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan yang terkait dengan penyelenggaraan, pelindungan, dan pendataan serta pengarsipan sehingga perlu dilakukan penataan yang komprehensif agar permusikan dapat berkembang secara berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa,” ujar Chavchay, Jumat (15/2/2019).

Ia menambahkan, inisiatif DPR untuk mengatur kegiatan dan industri musik di tanah air melalui RUU Permusikan patut diapresiasi. Kendati demikian, kehadiran RUU Permusikan telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan para pelaku musik, karena beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU Permusikan dianggap mengekang kebebasan berekspresi, berkreasi, dan berkarya serta kurang mendukung perkembangan ekosistem industri musik di tanah air.

Oleh karena itu, menurut Chavchay, RIFA’I CENTER merasa perlu untuk memberikan sumbang saran, masukan dan pemikiran dalam proses perumusan RUU Permusikan dengan mengadakan

Beberapa ketentuan dalam RUU Permusikan perlu dikritisi dan dikaji ulang dari segi filosofis, sosiologis dan yuridis dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan materi muatannya sehingga RUU tersebut lebih memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku musik dan mendorong perkembangan ekosistem industri musik di tanah air.

“Berdasarkan pemikiran di atas, RIFA’I CENTER telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat usulan perubahan atas beberapa materi muatan RUU Permusikan berikut dasar dan alasan perubahan tersebut. Usulan perubahan dalam DIM ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi DPR dalam proses perbaikan dan penyempurnaan RUU Permusikan,” pungkas Chavchay yang juga pernah menduduki ketua umum Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018. *[ ZT ] ??