Tahun 2018, Terdapat 80 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Cilegon

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Pada tahun 2018, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mencatat ada 80 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 102 orang tersangka. Dari 80 kasus itu, polisi menyita tramadol 2.958 butir, hexymer 1.552, sabu-sabu 75,67 gram, tembakau gorilla 33,98 gram, dan ganja 2.207,93 kilogram.

Sementara pada 2019, tercatat sudah ada 10 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 11,59 gram, ganja 3,62 gram, tembakau gorilla 21,87 gram, tramadol 25 butir.

“Sebagian besar mereka melakukan transaksi. Beraneka ragam barang buktinya,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Cilegon Ajun Komisaris Polisi (AKP) Panji Firmansyah, pekan lalu.

Sebagai antisipasi, lanjut dia, pihaknya melakukan penyuluhan bahaya narkoba terhadap pelajar. Itu upaya pencegahan dari kami,”terangnya, pekan lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon AKBP Asep Muhsin Jaelani mengatakan, BNN tiada henti mengajak warga untuk berani mengatakan tidak pada narkoba. Menurutnya, tidak ada kelompok masyarakat mana pun berstatus aman seratus persen dari bahaya narkoba. “Jauhi narkoba, dekatkan anak-anak pada pendidikan agama,” tandasnya. *[ ZT ] ??