KOMISIONER KPU Cilegon: Pemilih Pindah Domisili Berkurang Hak Pilihnya

SINARBANTEN.CIM, Cilegon – Pemilih yang pindah domisili akan berkurang hak pilihnya.Pengurangan hak memilih tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 37/2019.

Hal ini dikuatkan oleh pendapat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Perencanaan dan Informasi Mulya Mansur, “Dalam peraturan tersebut disebutkan pemilih yang sudah terdaftar kemudian pindah Daerah pemilihan (Dapil), kota/kabupaten atau antarprovinsi maka akan dikurangi haknya, “jelasnya.

Dia mencontohkan pemilih dari dapil I, kemudian pindah ke Dapil II, itu akan dikurangi surat suaranya untuk pemilihan DPRD Kota/Kabupaten, terkecuali masih satu dapil, maka haknya tidak akan hilang,” katanya, Sabtu (9/2/2019).

Dia menuturkan, pemilih yang pindah antar kota, maka hak surat suara untuk pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kota akan hilang. Begitupun dengan pemilih yang pindah domisili dari dapil Banten II ke dapil Banten I ataupun antar provinsi.

Misalnya, warga Cilegon mau pindah ke Kota atau Kabupaten Serang, maka pemilih tersebut tidak mendapatkan hak suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.

Pemilih tersebut hanya mendapatkan hak suara memilih untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Selanjutnya jika pemilih pindah domisili antar provinsi, maka haknya akan dipenuhi untuk surat suara Pilpres. ”Semua aturan itu sudah sesuai dengan PKPU 37/2019,” ujarnya.

Mulya menuturkan, pemilih yang hendak pindah domisili bisa langsung mendapatkan haknya untuk diproses secara langsung dengan memberikan bukti identitas elektronik berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Batas waktu untuk perpindahan domisili ditenggat sampai 17 Februari 2019.

Pemilih tambahan

Pihaknya berharap, warga atau masyarakat yang mempunyai hak pilih kemudian pindah bisa langsung datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau ke KPU.

Ketika ditanya tentang pemilih tambahan, Mulya mengatakan, hingga saat ini KPU Kota Cilegon mencatat daftar pemilih tambahan (DPTb) mencapai 25 orang. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut, bisa bertambah, karena sekarang masih dalam tahap 1. Potensi yang masuk untuk menjadi DPTB, adalah karyawan rumah sakit.

Menurut dia, pendataan pemilih tambahan tahap 1 akan ditutup sampai dengan 17 Februari 2019. Kemudian akan dilanjutkan tahap II yang akan diberlakukan sampai dengan Maret 2019. “[ AM ] ??