MUI Tangsel: Money Politics Hukumnya Haram

SINARBANTEN.COM, Tangsel – Merujuk hasil survei yang dilakukan Arus Survei Indonesia (ASI) potensi politik uang di Tangsel cukup tinggi mencapai angka 35 persen.

Menanggapi hasil survei dari ASI tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku prihatin dan akan melakukan himbauan kepada seluruh masyarakat, bahwa sudah jelas jika politik uang tersebut haram hukumnya.

Kita cukup prihatin melihat angka tersebut, meski angka itu hanya 35 persen tentunya kita harus mulai perubahan dari sekarang. Dan kami menghimbau agar masyarakat lebih rasiobal lagi dalam menggunakan hak pilihnya, jangan mau diiming-imingi yang sifatnya hanya kesenangan sesaat,” ujar Sekretaris MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak, Sabtu (12/1/2019).

Rojak juga berpesan kepada masyarakat agar memilih secara rasional dan masyarakat harus benar-benar mengenaili calon pemimpin serta calon wakil rakyat yang akan dipilih nanti.
“Kita harus kenali dulu latar belakangnya, visi dan misinya itu apa saja. Baru kita pilih mana yang mneurut hati nurani kita ini pilihanyang benar. Jangan sampai kita memilih karena uang,” ungkapnya.

Menurutnya, jika memilih pemimpin karena uang dampak kualitas pemimpin yang buruk dan menyogok sudah merupakan larangan dari agama yang harus dihindarkan.

“Kalau kita memilih karena uang itu dampaknya itu sangat buruk. Karena bisa saja yang terpilih nanti itu pemimpin atau wakil rakyat yang memiliki kualitas buruk karena dari awal saja sudah terbiasa menyogok. Jadi kami himbau agar kita semua lebih rasional lagi dalam menggunakan hak pilih kita,” tegasnya. *[ TI ] ??