Hingga 30 November 2021, Terdapat 70 Kasus Kekerasan Anak Di Kabupaten Lebak

SINARBANTEN.COM, Lebak – Berdasarkan data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak pada Oktober 2021 kkerasan seksual anak dan perempuan di Kabupaten Lebak mengalami peningkatan sebanyak 45 kasus menjadi 70 kasus hingga 30 November 2021.

“Dari 70 kasus itu di antaranya korban kekerasan seksual dialami anak bawah usia lima tahun (balita), ” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Lebak Dedi Lukman Indepur di Lebak, Selasa (30/11/2021).

Kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dan empati dari berbagai elemen masyarakat. Masyarakat Kabupaten Lebak harus mengawasi dan melindungi anak-anak dan perempuan agar terhindar dari tindakan kekerasan seksual.

Lukman mengatakan, kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena ” Gunung Es”, karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kepada aparat kepolisian. Karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat melaporkan jika terjadi kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.

“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat. Kemungkinan besar kasus kekerasan seksual di Kabupaten Lebak cukup banyak, namun yang terlapor hanya baru 70 kasus. Yang jadi korbannya juga tidak mengenal usia, bahkan di antaranya pelajar, anak-anak juga terdapat usia balita,” jelas Lukman.

Pelaku kekerasan seksual itu kebanyakan dilakukan orang – orang terdekat, seperti orang tua tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustadz dan teman permainan.

Untuk menurunkan kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata dia, pihaknya menyosialisasikan edukasi pencegahan kekerasan seksual melalui program ramah anak di lingkungan sekolah tingkat dasar.

Selain itu juga melibatkan Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM).

“Kami berharap melalui sosialisasi itu dapat mencegah kasus kekerasan seksual yang dialami anak- anak,” katanya.

Lukman mengatakan mereka korban kekerasan seksual anak itu dilakukan rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar tidak trauma.

Pemulihan terapi itu juga melibatkan ahli psikologi agar kejiwaan mereka kembali normal.

Selain itu juga anak-anak korban kekerasan seksual yang masih usia sekolah dapat dilanjutkan pendidikannya agar tidak putus sekolah.

“Kami juga menjalin kerja sama dengan relawan P2TP2A untuk penanganan anak korban kejahatan seksual,” ujarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Hj Ratu Mintarsih mengatakan kekerasan seksual yang dialami anak itu pelakunya orang terdekat korban.

Semestinya, mereka itu melindungi anak – anak, namun mereka melakukan kejahatan seksual, katanya

Perbuatan kejahatan seksual itu kebanyakan mereka terdorong dari penggunaan teknologi, yakni mudahnya mengakses situs pornografi melalui jaringan internet.

Selama ini, kasus kekerasan seksual di Tanah Air meningkat, bahkan korbannya anak-anak SD, SMP dan SMA/SMK hingga balita. *[ Redaksi SB ]🙏🙏