Karena Merokok, Aparat Satpol PP Seret 3 ASN ke Pengadilan

SINARBANTEN.COM, Serang – Masyarakat patut memuji kinerja Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dalam melaksanakan penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas Ciruas Kantor Kecamatan Ciruas, Puskesmas Pabuaran dan Kantor Kecamatan Pabuaran, Sabtu (22/12/2018).

Dalam penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas Ciruas, tiga orang Apratur Sipil Negara (ASN) tertangkap basah dan harus dibawa menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (27/12/2018).

Kasie Pengawasan Penyuluhan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (P3PPNS) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Wipi Yuningsih mengatakan, dalam pelaksanaan penegakan perda KTR ini banyak ASN yang kabur dari pengawasan Dinas Satpol PP. Ia menduga kegiatan ini sudah bocor dan diketahui oleh ASN. “Banyak pada lari. Jadi kalau ada yang ditangkap satu, yang lain pada lari, ” ujarnya.

Wipi mengatakan, ada empat lokasi yang menjadi target di hari pertama penerapan sanksi tipiring ini. Antara lain Puskesmas Ciruas, kantor Kecamatan Ciruas, Puskesmas Pabuaran dan kantor Kecamatan Pabuaran. Hasilnya sebanyak tiga orang ASN terbukti melanggar. “Semuanya staf, di Ciruas dapet satu orang dan Pabuaran dapet dua. Kalau di Puskesmas gak ada pelanggaran,” katanya.

Ia menuturkan selanjutnya ASN yang terbukti melanggar tersebut pada Kamis (27/12) akan menjalani sidang tipiring di pengadilan negeri Serang. “Jadi tadi itu KTP dibawa sebagai jaminan supaya enggak kabur dan bisa ikut sidang,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin mengatakan, hari pertama melakukan penegakan Perda KTR ini pihaknya mengajak kejaksaan, anggota kepolisian dari Polres Serang dan Kemenkumham untuk keliling ke lapangan.

“Jadi sanksinya kalau terbukti merokok akan disidang di pengadilan dengan membayar sanksi administrasi Rp 50 ribu dan kurungan tiga bulan. Tapi bagi yang menjual sanksi administrasi Rp 50 juta,” ujarnya.

Perlu diketahui, hingga kini Dinas Satpol PP Kabupaten Serang akan tetap memberikan sanksi tipiring. Agar berjalan dengan maksimal, tempat sweeping perokok sesuai aturan akan dirahasiakan. *[ AA ] ??