Satpol PP Razia Tempat Hiburan Malam di Ciruas, Kragilan, dan Cikande

SINARBANTEN.COM, Serang – Tim gabungan, terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang bersama kepolisian melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) ke beberapa tempat hiburan malam di tiga kecamatan wilayah Serang Timur, yakni Ciruas, Kragilan, dan Cikande, Selasa (11/12/2018).

Hasilnya sebanyak 10 wanita pemandu lagu (PL) dan 1,5 kerat minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan pada operasi yang dimulai sekitar pukul 23.00-02.00 WIB pagi tersebut.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, pada operasi pekat tersebut, ada 10 orang pemandu lagu yang berhasil diamankan dan 1,5 kerat botol miras dari berbagai merek. “Ceweknya itu 10 orang, 6 ada KTP sisanya belum ada (KTP). Kebanyakan mereka berasal dari Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Serang,” jelasnya, Kamis (13/12/2018).

Untuk miras, kandungan alkoholnya mencapai 4,67 persen. Jika mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2005, etanol yang dibolehkan hanya 0,1 persen. Ia menjelaskan, ke-10 orang pemandu lagu tersebut, telah diserahterimakan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos). Sebab, pada operasi tersebut, tim dari Dinas Sosial ikut turun ke lapangan. “Jadi, mereka (Dinsos) langsung turun ke lapangan, selama ini enggak pernah hanya terima,” ujarnya.

Operasi tersebut, dilaksanakan di beberapa titik tempat hiburan malam, di antaranya King Oloan, Kapok Tuak, dan Kafe Beta di Kecamatan Ciruas, Moro Seneng di Kragilan, serta Wisma Cariti di Cikande. “Jadi, di tiga kecamatan kami operasi. Sebenarnya mau ke wilayah Serang Barat juga, tapi karena di sana sudah jam 2 pagi, akhirnya enggak jadi ke Serang Barat. Karena, biasanya jam segitu sudah pada tutup,” ucapnya.

Ia menuturkan, operasi pekat tersebut, didasarkan dari adanya laporan masyarakat. Selain itu, juga operasi pekat merupakan agenda rutin yang dilakukan Satpol PP. “Ini bukan barang baru, karena tahun sebelumnya juga sudah penertiban. Kami sudah beberapa kali penertiban ini sudah ketiga di wilayah Ciruas,” tuturnya.

Ia mengatakan, meski sudah sering dilakukan penertiban, namun tempat hiburan malam tidak pernah jera. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau sesuai SOP Permendagri Nomor 4 Tahun 2015. Mereka yang tertangkap pada operasi diberikan pernyataan untuk menaati aturan. “Karena kami ngacu ke ketentuan,” katanya. Ia menuturkan, operasi pekat merupakan yang terakhir pada 2018. Sebab, anggaran yang tersedia sudah habis untuk kegiatan tersebut. *[ HGR ] ??