Jadi Istri Kedua, Kepsek SMKN di Serang Diadukan ke BKD Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Seorang guru ASN diduga telah menjadi istri kedua. Hal itu sudah berjalan sejak tahun 2007 atau selama 12 tahun lamanya. Karena terjadi banyak permasalahan dalam keluarga tersebut, akhirnya istri pertama melaporkan kasus tersebut kepada BKD dan Inspektorat Banten.

Menurut korban berinisial PSP, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena dirinya merasa terus dihina dan tidak pernah mendapat uang belanja dari suaminya. Selain itu, pernikahan sang guru perempuan itu pun tidak pernah meminta izin dari dirinya selaku istri pertama.

Ia menuturkan, awal mula kronologis kejadian yang dianggapnya telah melanggar norma dan hukum itu, terjadi pada tahun 2007. Suaminya berinisial F, menikah dengan seorang ASN yang saat itu masih menjadi guru salah satu SMP Negeri di Kota Serang berinisial EA. Saat ini, EA sudah menjadi kepala sekolah salah satu SMKN di Kota Serang.

“Saya baru mengetahui itu dari buku nikah yang tercecer. Ternyata surat nikah itu dilampirkan untuk mendapat tunjangan suami dari negara,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Ahad (2/12/2018).

Selama 12 tahun itu, ia dan anak-anaknya tidak pernah dianggap layaknya keluarga oleh F. Bahkan, EA yang menjadi istri muda, sering menghina dengan kata-kata kasar dan tidak pantas melalui telepon. Puncaknya, EA mengusir PSP dari Kota Serang.

“Saya juga sudah mengingatkan saudara EA dan F untuk tidak melanggar hukum. Namun, EA menantang bahwasanya ia kebal hukum dan tidak bisa dipecat dari statusnya,” ucapnya.

Untuk mendapatkan keadilan, ia akhirnya melaporkan kejadian itu ke BKD Provinsi Banten, Kantor Gubernur dan Inspektorat Banten 26 November lalu.”Sudah lapor ke BKD, kantor gubernur bahkan ke inspektorat. Bahkan dianjurkan oleh inspektorat untuk menyerahkan berkas ke SMK Negeri, tempat EA mengajar saat ini,” katanya.

EA diduga sudah memalsukan data dengan memasukkan nama suaminya untuk mendapatkan tunjangan dan ini menyebabkan kerugian negara. Bahkan, beberapa kali istri muda suaminya tersebut menantang untuk melaporkan dirinya dan menyatakan bahwa ASN itu kebal hukum.

“Sebab itu, saya meminta Gubernur Banten melalui BKD Banten untuk melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, sesuai dengan PP 45 tahun 1990,” tuturnya.

Adapun yang dimaksudkan dalam PP 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, pada pasal 4 ayat 2 disebutkan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Kuasa hukum korban, Ari Bintara mengatakan, terlapor tidak hanya melanggar aturan hukum ASN terkait izin pernikahan. Namun juga diduga melakukan praktik penyimpangan hukum lainnya yang akan dibongkar dikemudian hari. *[ MP ] ??