MUI BANTEN: Kepala OPD Harus Aktif Mengawasi Seluruh ASN

SINARBANTEN.COM, Serang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendorong, agar kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Banten aktif mengawasi seluruh bawahannya. Hal tersebut, untuk memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar norma agama, norma etika, dan norma hukum.

Ketua Umum MUI Provinsi Banten, AM Romly mengatakan, pengawasan ASN cukup dilakukan kepala OPD di lingkungan masing-masing. Pengawasan oleh kepala OPD harus dilakukan secara melekat, agar tidak ada ASN yang melanggar aturan.

“ASN mah pengawasannya oleh masing-masing kepalanya. Ada pengawasan melekat pengawasnya kepalanya. Kalau pengawasan umum kan ada di Inpsektorat, sudah ada sistem birokrasinya itu,” katanya.

Menurut dia, secara ontologi ASN memiliki kewajiban dan larangan. “ASN wajib apa, tidak boleh apa, sudah ada mekanismenya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).

Kewajibannya, tutur dia, meliputi melaksanakan tugas sesuai beban yang dipertanggungjawabkan. Sementara, larangannya, yaitu tidak berbuat sesuatu yang melanggar norma etika dan hukum. Menurut dia, pelanggaran terhadap larangan memiliki konsekuensi yang harus dilaksanakan secara tegas. Terkait mekanisme pemberian sanksi, menurut dia, sudah diatur dalam mekanisme birokrasi.

“Kalau ASN itu kan wewenangnya birokrasi, serahkan ke birokrasi. Serahkan saja kepada birokrasi. Kan di birokrasi ada aturan-aturannya, tegakkan saja aturan birokrasi,” ucapnya.

Ia mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang sudah memberikan imbauan kepada ASN di Lingkungan Pemprov Banten untuk salat berjamaah. “Itu sudah bagus, sudah di jalur yang tepat, kan pekerjaan itu ada jam istirahatnya, pakai salat berjamaah, bukan hanya sekadar untuk makan saja nantinya,” katanya.

Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten mengimbau seluruh ASN di Lingkungan Pemprov Banten yang beragama Islam untuk melaksanakan salat berjamaah lima waktu di masjid, musala atau langgar dengan menghentikan seluruh aktivitas saat masuk waktu salat.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta mendukung visi Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan berakhlakul karimah. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/3132-Kesra/2018 tentang Gerakan Berjamaah Salat Fardu Lima Waktu, tertanggal 30 Oktober 2018 yang ditandatangi oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Dalam surat tersebut, juga dituangkan, agar para pimpinan OPD Pemprov Banten menyosialisasikan edaran tersebut, kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Bagi ASN yang berada di Lingkungan KP3B, saat masuk waktu Zuhur dan Asar, agar segera melaksanakan salat berjamaah di Masjid Raya Albantani. *[ HGR ] ??