Selama Ramadhan, Walikota Serang Bolehkan Rumah Makan Buka Mulai Jam 4 Sore

SINARBANTEN.COM, Serang – Selama bulan Ramadhan tahun ini, pemerintah kota Serang membuat kebijakan pembatasan jam buka rumah makan.

Kebijakan pembatasan itu diterapkan sebagai bentuk penghargaan untuk masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan.

“Para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dilarang buka pada siang hari,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Selasa (13/4/2021).

“Kebijakan itu berlaku untuk semua rumah makan yang ada di Kota Serang, baik dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan,” tambah Syafruddin.

Syafruddin mengatakan, kebijakan pembatasan tersebut berlaku selama bulan suci ramadhan tahun 1442 H atau tahun 2021 ini.

“Semua rumah makan di kota Serang dan sekitarnya dilarang buka dari pukul 04.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Jadi rumah makan boleh buka mulai jam 26.00 WIB atau jam 4 sore,” terangnya.

Bila kedapatan ada rumah makan yang buka pada jam-jam sudah dilarang, kata Syafruddin,
masyarakat jangan segan melaporkan ke pihak yang berwajib. Nanti ada Satpol PP yang menindaknya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏