Perbandingan Gaji Guru PNS dan Honorer

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Guru honorer meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Salah satunya soal besaran gaji bulan yang diterima selama ini.

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, besaran gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.‎

“Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD (tunjangan kinerja daerah (TKD) rata-rata Rp 7 juta, kalau kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Namun, lanjut Didi, pendapatan sebesar itu hanya dirasakan oleh guru berstatus PNS, yang jumlahnya lebih sedikit dibandingkan guru honorer.‎

“Sekarang guru itu Rp 10 juta sudah dapat, gaji pokok dengan sertifikasi. Tapi itu cuma PNS yang dapat sertifikasi, jumlahnya cuma 1,5 juta orang. Kalau honorer, dari 4 juta guru yang ada, separuhnya itu honorer,” ungkap dia.

Sedangkan nasib guru honorer tidak seberuntung guru PNS. Guru honorer, khususnya di daerah hanya menerima gaji rata-rata Rp 500 ribu per bulan.

“(Gaji sesuai dengan UMP) Harusnya. Guru ini kan penentu kemajuan bangsa. Maka sejahterakan gurunya. Anggaran (pendidikan) 20 persen (dari APBN) itu tadinya untuk guru, bukan untuk fungsi pendidikan lain,” tandas dia. *[ SM ] ??