Kabupaten Dan Kota Serang “Panen” Janda

SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2018, Kabupaten dan Kota Serang mengalami”panen” janda. Berdasarkan catatan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Serang Kelas 1A sedikitnya 2.300 wanita di wilayah Serang kini menyandang status janda.

Kepala Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Dalih Efendi mengungkapkan, pihaknya sudah menangani banyak gugutan cerai warga Kabupaten dan Kota Serang. Ia pun memprediksi, angka perceraian di wilayah Serang akan terus meningkat (27/10).

“Tahun ini sampai Oktober saja sudah lebih dari 2.300 perkara gugatan cerai yang kami tangani. Sampai Desember bisa jadi tembus sampai 3.000 kasus perceraian,” ungkapnya.

Dalih mengatakan, kasus perceraian paling dominan dilatarbelakangi persoalan ekonomi hingga 50 persen. Kasus lainnya dilatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. “Ada juga yang istrinya ditinggalkan begitu saja,” imbuhnya.

Dari gugatan cerai yang ditangani PA, kata Dalih, beberapa di antaranya pasangan pegawai aparatur sipil negara (ASN). “Di Kota dan Kabupaten Serang ada 60 lebih kasus perceraian dari kalangan ASN, setiap bulannya selalu ada,” ungkapnya.

Terkait PTSP, dijelaskan Dalih, menjadi sarana pelayanan masyarakat secara terpadu. Di ruang pelayanan nanti, masyarakat lebih mudah mencari informasi, pengaduan, pendaftaran, layanan produk, hingga pembayaran. “PTSP juga akan transparansi dalam pembayaran, sistem keuangannya akuntabel. Masyarakat bisa langsung melakukan transaksi pembayaran melalui loket pembayaran yang bekerja sama dengan pihak perbankan,“ jelasnya.

Ruang pelayanan PTSP bertujuan untuk memisahkan antara pelayanan administrasi dan pelayanan teknis. Selain mempermudah pelayanan, biayanya juga murah dan lebih transparan. Jadi kini masyarakat yang akan melakukan persidangan melalui PTSP akan dilayani sesuai nomor urut antrean dan bukan karena ada orang dalam. *[ MA ] ??